Polemik Antara PT Faminglevto Dengan Koalisi Rakyat Pesisir Barat Kembali Memanas

Masyarakat saat mendatangi tambang/RMOLBengkulu
Masyarakat saat mendatangi tambang/RMOLBengkulu

Sudah sekian lama polemik antara PT. Faminglevto Baktiabadi dengan Koalisi Rakyat Pesisir Barat tak kunjung selesai. Koalisi Rakyat Pesisir Barat, pada Senin (12/12) ini kembali mendatangi tambang pasir besi milik PT Faminglevto Baktiabadi yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, atas dugaan kembali melakukan aktifitas.


Yonnaidi, selaku perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma menyampaikan, sebelumnya PT Faminglevto Baktiababadi telah berhenti beroperasi sejak mendapat surat teguran pada Agustus lalu. Bahkan, alat berat yang digunakan untuk penambangan telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan.

Tetapi kemarin, Minggu (11/12) masyarakat kembali melihat adanya aktivitas pertambangan dilokasi yang menggunakan 2 unit alat berat. 

Melihat kondisi ini, maka masyarakat berinisiatif kembali mendirikan tenda didepan lokasi pertambangan untuk memastikan tidak ada aktifitas dan mempertanyakan dasar kembalinya perusahaan melakukan aktivitas pertambangan.

“Tapi sayang pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan apapun ke kami, maka kami mendesak perusahaan untuk mengeluarkan seluruh alat berat yang ada didalam lokasi pertambangan,” kata Yonnaidi, Senin (12/12).

Di sisi lain, Abdullah Ibrahim Ritonga selaku Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, menilai  telah terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Faminglevto Baktiabadi. 

Jika dilihat dasar keluarnya surat teguran 1 Dirjen Minerba dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, jelas salah satu regulasi yang digunakan adalah pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 tentang PPLH yang menyebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.

PT. Faminglevto Baktiabadi diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan sampai memperbaharui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Tetapi faktanya PT Faminglevto telah melakukan kegiatan penambangan sejak bulan Juni 2022 lalu, artinya selama ini perusahaan tersebut beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan dan ini merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Abdullah Ibrahim Ritonga.

Sementara itu, pihak PT Faminglevto Baktiabadi menolak semua tudingan tersebut. Dadi Suprianto selaku Humas menyampaikan bahwa perusahaan belum ada produksi tambang, adanya alat berat dilokasi untuk meluruskan kejanggalan yang ditemukan.

Sesuai dengan perintah dari Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk memperbaiki sarana dan prasarana tambang supaya air limbah tidak mengalir kelaut.

“Mereka demo juga tidak ada izin dari pihak Kepolisan, tujuan mereka kelapangan tadi mempertanyakan perizinan,” kata Dadi.

Dadi Suprianto juga menyampaikan, bahwa saat ini seluruh perizinan perusahaan tambang sudah lengkap perizinannya, dan tidak mungkin pihak perusahaan membicarakan hal tersebut dilapangan. 

Sebab harus ada wadanya, setidaknya mereka mempertanyakan hal tersebut difasilitasi pihak Pemerintah, dimediasikan sama Gubernur.

“Tudingan alat berat sudah mulai berkerja. Sebenarnya bukan untuk produksi, namun alat berat yang bekerja itu sesuai dengan perintah dari kementerian untuk memperbaiki fasilitas yang ada,” tutup Dadi.