RMOLBengkulu. Polda bengkulu akan lanjutkan penanganan proses dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2016 di Dinkes Kaur yang merugikan negara lebih kurang Rp 20 miliar.
- Polisi Gunakan Soft Approach, Napi Teroris Ke Nusakambangan
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa
- Hadirkan 18 Saksi, JPU Minta Kembalikan Uang Dari Mantan Bendahara
Baca Juga
RMOLBengkulu. Polda bengkulu akan lanjutkan penanganan proses dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2016 di Dinkes Kaur yang merugikan negara lebih kurang Rp 20 miliar.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Teguh Sarwono M Si, menjelaskan, â€Pada dasarnya saya sudah menekan kepada Dimkrimsus semua kasus pidana, apalagi korupsi tidak ada kata lain harus proses, saya sudah kerja sama juga dengan kajati, kita akan kerja sama untuk kita proses kasus Pidana apalagi korupsi, kita sudah sepakat untuk semua kasus kasus kita lanjutkan,†kata Kapolda seperti dikutip jurnalreformasi.info.
"Kita tidak ada kata lain di Polda pun, suda saya perintakan untuk lanjut, Semuanya proses tidak ada istilah ditunda, dipending dan sebagainyaâ€, tegas Kapolda.
Lanjuta Kapolda kecuali masalah menyangkut kasus pilkada untuk saat ini, apabila ada paslon yang tersangkut dengan kasus pidana diluar kasus yang makar atau hukumanya ancaman mati, untuk ditunda, dipending sampai pilkada selesai.
Diketahui sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh LSM BPI dan Febuari 2017 Sat Reskrim Polres Kaur melalui Unit tipikor telah melakukan pemanggilan terhadap rekanan penyuplai Alkes dan seluruh dukumen telah diminta oleh Unit tipikor Kaur.
Beberapa perusahan yang memenangkan tender tersebut yaitu PT.Gelobal Syteckh, medeca, PT.Penyeimbang Ratu Agung masing masing 9 paket, PT. Cipta Varia Kharisma Utama 3 paket dan PT. Mitra Bahagia Citra Medica, PT. Era Surya Persada, PT. Thomsong Nirmala, PT. Prima Alkesindo Nusantara masing-masing 1 paket. [ogi]
- Kurir Sabu Penerima Asimilasi Ngaku Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter