Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Bendahara KONI

Tersangka Hirwan Efendi Saat Pelipahan Berkas /RMOLBengkulu
Tersangka Hirwan Efendi Saat Pelipahan Berkas /RMOLBengkulu

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu selasa siang (21/9) melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tersangka Hirwan Fuadi.


Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan di gedung Satreskrim Polda Bengkulu dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan baik Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Sama seperti tersangka sebelumnya yakni Mufron Imron, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan bahwa penyedikan ditingkat kepolisian telah selesai. Sehingga penyidikan selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan.

“Hari ini tim penyidik tipikor reskrimsus Polda Bengkulu kembali melimpahkan berkas dan tersangka bendahara KONI provinsi bengkulu inisial HF ke tim penyidik,” kata Kombes Pol Aries Andhi kepada RMOLBengkulu.

Ia juga menambahkan, dalam kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini. Tersangka Hirwan menjalankan perintah dari tersangka Mufron yang tak lain saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk mencairkan dana yang seharusnya diperuntukan bagi atlet-atlet Bengkulu.

“Seharusnya diserahkan ke cabang olahraga yang berada dibawah naungan KONI namun dalam hal ini uang tersebut diserahkan ke Ketua Koni,” sambungnya. 

Sementara itu, dengan dilimpahkannya tersangka Bendahara Koni ini ke Kejaksaan, sambung Aries. Tersangka Hirwan saat ini masih menjalani tahanan di rutan Polda Bengkulu.

“ Saat ini masih ditahan di Mapolda Bengkulu namun untuk proses penuntutan kita serahkan ke JPU,” tutup Kombes Pol Aries Andhi.

Diketahui sebelumnya, Mufron Imron telah merugikan negara sebesar Rp. 11 miliar lebih terkait dana hibah Koni Provinsi, dan setelah proses penyidikan berlangsung diketahui ada keterlibatan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu yakni Hirwan. Sehingga bendahara tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini dilakukan dalam kegiatan Pekan Olahraga Wilayah Sumatera ke-X tahun 2019 lalu.