PLN Konsultasi Publik Studi Amdal

PT PLN (Persero) unit induk pembangunan pembangkit sumatera berencana membangun Pembangkit listrik tenaga panas (PLTP) bumi Hulu Lais dengan kapasitas 2 x 55 MW yang berlokasi di Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Tengah. Oleh sebab itu, pihakya lalukan konsultasi publik atau meminta saran dan pendapat masyarakat.


PT  PLN (Persero) unit induk pembangunan pembangkit sumatera berencana membangun  Pembangkit listrik tenaga panas (PLTP) bumi Hulu Lais dengan kapasitas 2 x 55 MW yang berlokasi di Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Tengah. Oleh sebab itu, pihakya lalukan konsultasi publik atau meminta saran dan pendapat masyarakat.

Rencana itu mengacu kepada peraturan menteri negara lingkungan hidup RI No 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam  penyusunan proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan hidup.

Oleh masyarakat, nantinya disampaikan selambatnya  10 hari kedepan sejak tanggal 26 Maret di sekretariat komisi Amdal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong dan PT  PLN (Persero) unit Induk pembangunan pembangkit sumatera.

Informasi ini atas dasar  surat yang ditandatangani oleh General Manager (GM), unit induk pembangunan pembangkit sumatera PT  PLN (Persero), Weddy Sudirman tertanggal 26 Maret 2018.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Zamhari Bahrun saat dikonfirmasi membenarkan atas informasi tersebut. Karena ini wilayah kerja di Kabupaten Lebong, maka penyusunan Amdal melibatkan kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup hanya fasilitator   sekretariat komisi penilai Amdal.

"Dalam rangka penyusunan dokumen Amdal pembangkit listrik. Ini baru tahapan konsultasi publik," jelas Zamhari kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu, Kamis (5/4)

Perlu diketahui, kata Zamhari, ada tiga perusahaan industri besar yang beroperasi di proyek Hulu Lais dan memiliki kewenangan yang berbeda, yaitu pertamina selaku pemilik Izin, PGE selaku pengelola panas bumi dan PLN selaku pembangkit listriknya.

"Sempat tertunda 2 tahun karena longsor tahun 2016 lalu. Makanya sudah pra tahapan produksi. Artinya, PLN sudah mulai memasuki kewenangan PLN," tambah Zamhari.

Kemudian, kata Zamhari, sebelum dilakukan produksi listrik maka perlu dilakukan konsultasi publik berupa meminta saran dan pendapat masyarakat yang berdekatan dengan wilayah kerja.

"Setelah semuanya, baru masuk tahapan penyusunan dokumen. Kemudian dilakukan uji dokumen. Maka setelah itu baru layak diterbitkan rekomendasi layak lingkungan atau layak tidak lingkungan hidup. Dan itu memerlukan waktu cukup panjang," demikian Zamhari.

Terpisah,  Kades Semelako III, Kecamatan Lebong Tengah, Zulkabrion mengaku belum mendapatkan surat resmi atas rencana konsultasi publik yang dilayangkan oleh PT PLN (Persero) unit induk pembangunan pembangkit sumatera.

"Belum ada pemberitahuan ke desa kita secara resmi hingga sekarang," singkat Kades. [ogi]