PKPI Menang Dua Kali

RMOL. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepemimpinan AM Hendropriyono dirundung keberuntungan. Setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengabulkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, kini mereka juga menang di Pengadilan Negeri (PN).


RMOL. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepemimpinan AM Hendropriyono dirundung keberuntungan. Setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengabulkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, kini mereka juga menang di Pengadilan Negeri (PN).

Dimana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menyidangkan gugatan yang diajukan Haris Sudarno terhadap lewat putusan sela.

Putusan dibacakan di Jakarta, Rabu (18/4) kemarin. Pengadilan beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno.

Menanggapi putusan itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyambut baik. Menurutnya, putusan itu bersifat final.

"Jadi putusan sela itu merupakan putusan akhir. Karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris

Sudarno," ujar Imam di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/4) diberitakan RMOL Sumsel.

Haris Sudarno sebelumnya mengklaim sebagai Ketua Umum PKPI yang sah. Pascaputusan Kemenkumham mengakui kepengurusan AM Hendropriyono sebagai pengurus yang sah, Haris dan kawan-kawan menggugat ke PN Jakpus.
   
Pihak tergugat masing-masing AM Hendropriyono, Imam Anshori Saleh, Kemkumham, Isran Noor dan Keke Parawansa.

Mereka dituntut senilai Rp 10 triliun secara tanggung renteng.

Imam mengatakan, kemenangan di PN Jakarta Pusat merupakan kemenangan kedua. PTUN Jakarta diketahui sebelumnya mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU.

PTUN memerintahkan penyelenggara pemilu menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI sehingga kami semakin mantap mengikuti Pemilu 2019," pungkas Imam. [nat]