RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon peserta pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
- PKB Khawatir Sistem Pileg 2024 Berubah Lagi
- BBM Non Subsidi Diam-diam Naik, PKS: Ganti Presiden!
- Di Pulau Bai, Ada Dua Paslon Idaman
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon peserta pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penetapan nomor urut berdasarkan undian yang diselenggarakan dalam Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur periode 2021-2026, di gedung serba guna(GSG) Kabupaten Kaur, Kamis (24/9).
Dari hasil penarikan undian tersebut, ditetapkan nomor urut 1 untuk pasangan calon Gusril-Medi dan nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Muchhrim (LIS-HERI).
Pada rapat pleno tersebut, tiap pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukungnya ke dalam ruang rapat mengingat masih situasi Covid-19.
Diagendakan deklarasi kampanye damai untuk Kabupaten kaur akan diselenggarakan pada 26 September 2020. [ogi]
- Anggaran DKPP Tahun Ini Sudah Habis, Perkara di Daerah Berpotensi Mangkrak
- Menko Airlangga: Secara Spasial, Ekonomi Sejumlah Daerah Sudah Alami Pembaikan
- DPR: Wajar Masyarakat Curiga Ada Permainan KTP Rusak Di Pilkada Dan Pemilu