Pertahankan Status 7 Desa-Kelurahan Sadar Hukum, Lebong Koordinasi Ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan diterima langsung beserta jajaran diterima langsung Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Pajar Elmi, Kamis (23/2) pagi/RMOLBengkulu
Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan diterima langsung beserta jajaran diterima langsung Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Pajar Elmi, Kamis (23/2) pagi/RMOLBengkulu

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan 7 desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Lebong sejak tahun 2019 silam. Setiap tahun desa yang ditetapkan itu akan dievaluasi.


Untuk itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong melakukan koordinasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengenai Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam bentuk Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebong.

Kedatangan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan diterima langsung beserta jajaran diterima langsung Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Pajar Elmi, Kamis (23/2) pagi.

Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan mengatakan, di Lebong memang sudah ada 7 desa dan Kelurahan yang ditetapkan Sadar Hukum, diantaranya Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

Kemudian, Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, Desa Nangai Tayau I, dan Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

Ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI mengacu pada kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang meliputi empat dimensi penilaian, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

"Jadi seluruh kabupaten-kota di Indonesia sudah dibentuk. Untuk di Lebong dibentuk tahun 2019," katanya, kemarin (23/2).

Dia menjelaskan, tiap tahun dilakukan evaluasi. Hal itu untuk mengukur penilaian indeks. Sebab, dikhawatirkan tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria yang diatur.

"Penghargaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum tersebut dapat dicabut, dan dilakukan pembinaan," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan ajang formalitas semata atau seremonial bagi para pimpinan daerah, melainkan upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat.

"Jadi, nanti kita akan turun ke wilayah yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebong," demikian Mindri.