Sejauh ini Polda Bengkulu belum menerima adanya laporan terkait penimbunan obat-obatan di masa pandemi covid-19, maupun tabung oksigen yang saat ini juga banyak dicari oleh masyarakat.
- Lima Provinsi Minim Mendapat Vaksin Covid-19, Ini Daerahnya
- THR Buat PNS Daerah Rawan Jadi Temuan BPK
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
Baca Juga
Kekosongan obat-obatan yang ada di apotek Bengkulu saat ini masih murni kekosongan pasokan obat. Bukan karena adanya indikasi penimbunan obat.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat ditemui di Polda Bengkulu.
Dikatakan Kombes Pol Teddy, sejauh ini Polda Bengkulu belum menerima adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasaan terhadap pendistribusian obat-obatan maupun oksigen tersebut.
Serta pendistribusian yang dilakukan tepat sasaran dan tidak menimbulkan tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum.
“Untuk obat-obatan yang pergunakan itu diperkirakan itu belum ada yang melakukan penimbunan dan memang kekosongan obat yang ada,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Kamis (15/7) kepada RMOLBengkulu.
Meski persediaan obat yang memang kosong, lanjut Kombes Pol Teddy. Namun, pihaknya memastikan agar kekosongan persediaan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat selama masa pandemi covid-19 ini sudah tepat sasaran dalam hal pendistribusiannya.
Sementara itu, dalam hal pengawasan obat ini nantinya akan diawasi oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan tim Tipidter Polda Bengkulu.
“Untuk Bengkulu sejauh ini masih aman dan masalah pasokan oksigen juga aman. Tapi kita juga pastikan apakah pasokan oksigen itu benar-benar tersalurkan sesuai kebijakan pemerintah ataukah ke pendistribusian yang lain,” sambungnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno juga menghimbau agar aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi covid-19 tidak disalah gunakan dalam penjualaannya.
Serta mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan obat dan vitamin dan tidak melakukan penimbunan.
Tak hanya itu, para penjual juga diharapkan tidak memanfaatkan situasi sulit ini demi keuntungan pribadi dengan menjual obat dan vitamin diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada distributor maupun oknum penjual nakal dan masyarakat apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar,” tutup Kombes Pol. Sudarno.
- Jadi Saksi Calon Gubernur, Salah Satu Komisioner KPID Sumsel Dipertanyakan Netralitasnya
- Kemenkumham Bengkulu Sabet Penghargaan Terbaik I, Cahyo R Muzhar: Terus Berkontribusi Positif Untuk Bangsa
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina