Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang (UU) dinilai semakin memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan berjalan sesuai jadwal.
- DPR Bakal Hancur Jika Eks Koruptor Dibolehkan Nyaleg
- Buntut Pilwakot, Dua Politisi Gerindra Kota Dikabarkan Akan Pindah Partai
- Susilawati Serahkan Berkas Pencalonan Legislatif Nasdem Rejang Lebong
Baca Juga
Optimisme tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4).
“Langkah kita akan semakin jelas dalam menghadapi Pemilu 2024, karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal (pada intinya tetap terlaksana),” ujar Bagja.
Bagja mengatakan, pengesahan Perppu Pemilu menjadikan regulasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 semakin lengkap.
Ia meyakini proses pematangan regulasi pemilu secara tidak langsung akan memberikan efek domino mengenai kepastian hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Jadi isu-isu yang beredar tidak benar (pemilu akan ditunda),” tuturnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Bagja juga menjabarkan satu contoh konkret pengaturan baru yang masuk dalam Perppu Pemilu, yaitu pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Terkait Papua, dengan adanya Perppu ini maka kejelasan bahwa penyelenggaraan pemilu baik di DOB Papua dan Papua Barat makin jelas, dan cantolan hukumnya semakin kuat,” tandasnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
- Sekjen Golkar: Usung Airlangga Capres itu Keputusan Munas yang diperkuat Rapimnas
- Jokowi: Jangan Sampai Kita Pecah Karena Urusan Pilkada Dan Pilpres
- Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Beredarnya Posko JOIN 2019