RMOLBengkulu.Mapolda Metro Jaya menolak permohonan menjadi tahanan kota yang diajukan tersangka kasus penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet.
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap
- OTT Kepala Daerah Bukti Sistem Pencegahan Korupsi Mandul
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mapolda Metro Jaya menolak permohonan menjadi tahanan kota yang diajukan tersangka kasus penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan permohonan Ratna belum dapat dikabulkan karena hasil evaluasi dari penyidik.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi dan keputusannya permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Ratna diamankan pada Kamis malam (4/10) di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Dirwan Mahmud Kembali Diperiksa KPK
- Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi