Permintaan Kartu Kuning Membludak, Didominasi Untuk Melamar THLT

Para pemohon saat menunggu kartu kuning di Kantor Dinas Nakertrans Lebong/RMOLBengkulu
Para pemohon saat menunggu kartu kuning di Kantor Dinas Nakertrans Lebong/RMOLBengkulu

Jumlah pemohon kartu kuning (AK1) di Kabupaten Lebong meningkat. Bahkan per 23 Desember, permohonan surat sebagai syarat melamar kerja itu mencapai hampir 4.004 orang.


Plt Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah mengatakan, dari empat ribu lembar AK1 yang diterbitkan didominasi untuk digunakan sebagai persyatatan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di daerah itu.

"Jumlah kartu kuning sepanjang tahun ini, per 23 Desember berjumlah 4.004 lembar," kata Benny saat meninjau pemohon mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lebong, Kamis (23/12) sekitar pukul 11.35 WIB.

Diketahui, kartu kuningn merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas nakertrans. Syaratnya berupa fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir dilegalisir, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar.

"Khusus AK1 yang digunakan untuk melamar THLT ada 851 lembar. Paling banyak petugas kebersihan dari DLH," tambahnya.

Dia menyatakan, untuk proses pembuatan kartu kuning saat ini dipermudah, dan dalam pengurusan tersebut, para pemohon tidak perlu waktu lama menunggu.

"Kalau persyaratan lengkap, pembuatan kartu kuning bisa ditunggu. Paling lama 15 menit selesai. Untuk stok blanko aman. Kalau sudah menipis langsung kita carikan," demikian Benny.