Perkara Pinjaman Uang Rp 3,6 Miliar, Rosjonsyah Pilih Tak Serahkan Bukti di Persidangan

Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei/RMOLBengkulu
Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei/RMOLBengkulu

Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB.


Sebelumnya, sidang gugatan Kontraktor, Abdul Gamal ditunda usai para pihak tidak hadir dalam sidang lanjutan, Selasa (8/11) lalu pukul 11.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari adanya peminjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar yang saat ini belum dibayar tergugat Rosjonsyah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah. Karena dasar itu, Direktur PT Aldi Karya, Abdul Gamal melakukan gugatan.

Pada sidang lanjutan ini, untuk para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.

Pantauan di lapangan, sidang kali ini hanya penggugat, turut tergugat 3 (BPK), dan turut tergugat 4 (Kejari) yang mengajukan bukti. Sedangkan, tergugat 1 Rosjonsyah tidak sama sekali memberikan bukti. Begitupun tergugat 2 dan 5.

Secara terpisah, Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil membenarkan jika agenda sidang pada Selasa (15/11) ini, penyerahan penerimaan bukti-bukti.

Namun, kata dia, pihaknya akan memberikan penjelasan detail terkait perkara ini, pada sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi.

“Untuk agenda selanjutnya, keterangan saksi dari penggugat. Untuk saksi kami siapkan 4 saksi tapi hakim minta untuk diperiksa 2 saksi terlebih dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Gamal, Darmanto Hadi dalam pokok perkaranya menjelaskan, perjalanan awal mengapa kliennya yang pada saat itu sebagai Direktur PT Aldi Karya berani meminjamkan uang sebesar Rp 3,6 Miliar tersebut.

Sesampainya disana, saksi bertemu dengan tiga orang berinisial ER selaku Kadis salah satu instansi terkait, WM selaku Kepala Badan salah satu instansi, dan Rj selaku kepala daerah.

Saat berjumpa disana, keduanya menyampaikan terkait rencana peminjaman uang kepada saksi sebesar Rp 3.611.000.000 yang digunakan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2016 yang tidak dijelaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja. Bahkan, ia mengklaim uang tersebut dijamin Rj untuk dikembalikan kepada kliennya.

Namun, tudingan itu dibantah Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto. Ia membantah tudingan Abdul Gamar melalui kuasa hukumnya terkait keterlibatan kliennya dalam pertemuan dan menjamin uang pinjaman sebesar Rp 3,6 Miliar pada tahun 2017 lalu.

Termasuk terlibat pertemuan antara kontraktor dengan ER dan WM (pejabat eselon II) di salah satu rumah makan di lapangan Golf, Kota Bengkulu.

"Kalau terkait hal itu tidak benar. Tidak ada pertemuan," ujarnya, kemarin (12/10).

Bahkan, ia juga menepis jika kliennya menjamin akan mengembalikan uang Rp 3,6 Miliar dari kontraktor tersebut.

"Tidak pernah ada pembahasan dindo," pungkasnya.