Perkara Kades Tuntut Camat Padang Guci Hilir, Ternyata Hanya Miskomunikasi

Foto/Repro
Foto/Repro

Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Padang Guci Hilir gelar rapat tertutup membahas permasalahan rekomendasi pencairan DD tahap pertama yang sempat memanas.


Rapat tertutup tersebut dihadiri enam Kades, yakni Kades Pulau Panggung, Talang Besar, Talang Jawi I, Talang Jawi II, Air Kering II dan Ulak Agung, Bhabinkamtibmas dan staf Kecamatan Padang Guci Hilir di ruangan Camat Padang Guci Hilir, Selasa (7/3).

Kades Talang Jawi I sekaligus Ketua APDESI Padang Guci Hilir, Diusman mengatakan, dengan tegas permasalahan yang ada hanya miskomunikasi antara Kades dengan Pemerintah Kecamatan Padang Guci Hilir.

“Sudah selesai tidak ada lagi permasalahan, dan sudah dilakukan rapat tertutup dihadiri enam Kades, Camat Padang Guci Hilir didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara,” kata Diusman.

Sementara itu, Camat Padang Guci Hilir Noprin Asmadi menjelaskan, miskomunikasi antara Kades dengan tim verifikasi kecamatan Padang Guci Hilir terjadi dikarenakan camat masih diklat kepamongan di Jakarta.

“Bukan tidak mau merekomendasi. Tetapi saat itu saya lagi mengikuti diklat Kepamongan di Jakarta, sehingga belum bisa merekomendasi pencairan pada enam desa yang mengajukan,” jelas Noprin.

Diakuinya, pihaknya sudah duduk bersama dengan enam Kades, dan tidak ada permasalahan lagi, selisih paham hal yang biasa, tetapi setelah dilakukan rapat tertutup dengan kades, semuanya satu pemikiran.

“Ia, namanya saja miskomunikasi, kalau sudah duduk bersama semuanya dapat diselesaikan, jadi yang mangatakan Camat Padang Guci Hilir tidak mau merekom pencairan tidak benar,” tutupnya.