Perjanjian Kinerja Bukan Alat Nonjobkan Pejabat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri/RMOLBengkulu
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri/RMOLBengkulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, penandatanganan Perjanjian Kinerja yang diberlakukan kepada para pejabat (eselon I, II, III dan IV) di jajaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) bukan merupakan alat untuk memutasikan atau bahkan me-nonjob-kan pejabat.


Lanjut Sekda Hamka, dilakukan Perjanjian Kinerja atau lebih dikenal dengan kontrak kerja ini sebagai bentuk menimbulkan dan meningkatkan kesadaran pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu, untuk melaksanakan tugas secara baik dalam melayani publik. Dimana tugas tersebut sesuai yang terangkum dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. 

"Jadi saya minta dengan pejabat jangan persepsikan bahwa kontrak kinerja ini sebagai alat untuk me-nonjob-kan untuk memutasikan, itu urusan pimpinan. Jadi ada panduan pedoman kerja," jelas Sekda Hamka usai memberikan arahan dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 3 dan 4 (Sub Koordinator/ Pejabat Hasil Penyetaraan) di lingkup Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Jum'at (17/02). 

Lanjut Hamka Sabri, terkait evaluasi kinerja akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Gubernur Bengkulu, yang nantinya akan terjun langsung ke masing-masing OPD. 

"Mudah- mudahan dengan tandatangan kinerja ini dapat meningkatkan kinerja pegawai yang lebih baik lagi dalam rangka mensukseskan visi dan misi Gubernur Bengkulu," tutupnya. 

Diketahui selain di DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Eselon 3 dan 4 pada hari ini juga dilakukan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu.