Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) setempat, saat ini mencatat ada 4 tempat lahan parkir yang tersebar di 4 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong.
- Simpang 6 Seluma Bakal Terwujud Melalui TMMD
- Solar Terbatas, Petani Keluhkan Tak Bisa Operasikan Mesin 'Erek'
- Material Proyek Di Bengkulu Selatan Ganggu Pengguna Jalan
Baca Juga
Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Perhubungan, Bustari menyampaikan, tempat parkir penyumbang retribusi pada Pemerintah Daerah Lebong ada 2, yaitu parkir khusus dan parkir tepian jalan umum.
"Retribusi ini ditentukan kontrak tiap tahun," kata Bustari, kemarin (17/4).
Dia menambahkan, keempat lahan parkir yang ditentukan melalui SK keputusan itu, yakni Pasar Rakyat di Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian, Pasar Rakyat di Kelurahan Amen Kecamatan Amen, dan Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, serta Tamang Karang Nio Kecamatan Tubei.
"Diluar dari ini kami tidak tahu. Empat titik ini ada SK-nya," tambahnya.
Sampai saat ini, tarif parkir roda dua di Kabupaten Lebong, masih Rp 1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan, tarif kendaraan roda empat sebesar Rp 2 ribu. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lama.
"Ini masih perda lama, sekarang kan masih digodok perda retribusi parkir. Tapi, faktanya di lapangan ada sebagian masyarakat membayar sukarela atau tidak mengambil pengembalian," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengaku, untuk lahan parkir yang berada di sejumlah kawasan wisata saat libur lebaran bukan masuk kewenangan pihaknya.
"Kalau wisata itu ranahnya dinas lain. Yang jelas, untuk para pemungut parkir itu harus ada tanda pengenalnya," demikian Bustari.
- Timsel Ajak Putra-Putri Lebong Daftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi
- Air Putih Tetap Jadi Destinasi Favorit Warga Mengisi Libur Lebaran
- Tempo 2 Hari, Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong