Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Joni Afrizal, SE berharap revisi Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dapat mengatasi permasalahan sapi, kerbau dan kambing berkeliaran di tempat umum, serta menjadi hama bagi tanaman warga.
- Lebong Urutan 9 Vaksinasi, Waka Satgas: Semua Fakes Harus Lebih Gencar
- Dukung Pelebaran Jalan, Ormas Pamal Minta Percepat Konstruksi
- Dukungan TNKS Wilayah VI Bengkulu Untuk Tingkatkan Ekonomi Produktif Masyarakat Sekitar Kawasan
Baca Juga
"Saya berharap dengan telah direvisinya perda hewan ternak, tidak ada lagi ternak warga berkeliaran ditempat umum, dan tidak lagi menjadi hama tanaman warga seperti yang terjadi selama ini," harap Joni.
Selama ini hewan ternak warga seperti sapi, kerbau dan kambing masih bebas berkeliaran di tempat umum. Seperti di jalan raya, kawasan perkantoran, dan tempat wisata. Bahkan lahan pertanian warga juga sering dirusak ternak.
"Keluhan terkait gangguan yang disebabkan hewan ternak harus segera diatasi. Jangan sampai hewan ternak menganggu ketertiban umum. Misalnya di jalan raya banyak kotoran sapi bertebaran, hal itu jelas saja mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan," ujar Joni.
Jika nanti revisi perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah disahkan menjadi perda mulai diterapkan, Joni meminta Satpol PP selaku leading sektor penegak perda tersebut bekerja maksimal. [***]
- Waspada! WhatsApp Dan Akun FB Sekda Dikoning Oknum Tak Bertanggungjawab
- Lebong Tanam Perdana Padi Musim Tanam II
- Meski Teken Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, KNPI Dipastikan Tetap Dualisme