Perayaan Ulang Tahun Puan Maharani Saat Paripurna Diseret ke MKD

Puan Maharani mendapat ucapan selamat ulang tahun oleh para anggota DPR RI, Selasa, 6 September 2022/Repro
Puan Maharani mendapat ucapan selamat ulang tahun oleh para anggota DPR RI, Selasa, 6 September 2022/Repro

Ketua DPR RI Puan Maharani akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut perayaan ulang tahun di tengah berlangsungnya sidang paripurna DPR RI, Selasa lalu (6/9).


Laporan itu akan dilayangkan Aktivis 98, Joko Priyoski di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Siang bang rencananya nanti pukul 12 di MKD," kata Joko dikonfirmasi wartawan.

Joko menuturkan, pihaknya melaporkan Puan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dan pimpinan DPR RI pada sidang paripurna DPR RI tertanggal 6 September 2022.

"Karena tidak menskorsing Sidang Paripurna DPR RI sehingga di acara resmi tersebut dijadikan acara pribadi beliau dengan perayaan ulang tahun beliau, bernyanyi dan lain-lain," ucapnya.

Dia mengurai, Puan diduga melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat 1 dan 2 junto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2  Kode Etik Anggota DPR RI.

"Ditambah lagi massa yang menyampaikan aspirasi di luar gedung DPR yang di saat bersamaan tidak diterima dan dilayani oleh Puan Maharani selaku pimpunan DPR RI," ujarnya.

Joko menambahkan pihaknya akan mempertanyakan kepada MKD mengenai hak Puan sebagai pimpinan sidang yang beberapa kali mematikan microphone anggota dewan yang sedang bicara dalam sidang.

"Kami juga menduga sikap dan tindakan tersebut telah melanggar etik pimpinan DPR RI," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menuturkan bahwa dalam perayaan ulang tahun Puan Maharani saat rapat paripurna tidak ada pelanggaran yang dilakukan Puan.

“Itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar. Kenapa demikian? Itu kan sifatnya spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Dan itu masih manusiawi,” kata Junirmart di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/9).

Menurutnya, Puan tidak melanggar kode etik dewan, ketika merayakan ulang tahun saat rapat paripurna berlangsung.

“Mohon maaf saya bukan mendahului MKD, tapi saya sebagai salah satu anggota di MKD itu menyatakan tidak ada satu pasal pun dalam kode etik yang dilanggar,” ucapnya.

“Kalau disebutkan melanggar kode etik itu di Pasal berapa? Integritas?! tidak juga. Integritas mana yang dilangar? Kan nggak ada juga dan itu spontanitas,” tambahnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mempersilahkan setiap elemen masyarakat yang hendak melaporkan Puan Maharani, namun pelaporan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang yang ada.

“Ya silahkan saja, toh kalau melapor nanti kita akan verfikasi di MKD, kapasitas pelopor sebagai apa, dan nilai-nilai apa sebagai yang dia sebut sebagai keberatan dengan situasi itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II itu menyebut alasan Puan tidak menemui pendemo lantaran ia sedang memimpin rapat paripurna.

“Kenapa tidak menemui pada pendemo di luar, kan begitu. Ya kan ada mata acara sidang paripurna. Bagaimana pula kita lagi paripurna bisa menemui yang sedang demo di luar,” kata dia.