Peras PT SMS, Dua Oknum LSM Terjaring OTT

Dua pelaku AM dan SP saat diamankan di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Dua pelaku AM dan SP saat diamankan di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah peras Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS), berinisial AN pada Senin (18/7) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim menjelaskan, kedua tersangka yang ini berinisial AM (37) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

"Kedua pelaku kita amankan setelah kita mendapatkan laporan adanya dugaan pemerasan terhadap PT SMS," ujar Amir kepada RMOLBengkulu, Senin (18/7).

Dia menjelaskan, antara pihak PT SMS sudah berkoordinasi dengan tersangka AM dan SP sejak Sabtu (16/7) lalu. Lalu, Oknum LSM tersebut juga mengancam akan permasalahkan aktivitas Subcon PT KHE tersebut semakin panjang.

Hanya saja, lantaran merasa terancam lalu AM dan SP mendatangi Kantor PT SMS yang terletak di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, untuk melakukan transaksi uang sebesar Rp 5 juta.

Mendapatkan laporan itu, tim Polres Lebong turun untuk melakukan operasi senyap di Kantor PT SMS. Di mana, sebelumnya, di lokasi tersebut kedua tersangka dan korban janji bertemu.

"Terlapor dan pelapor bertemu di Kantor PT SMS. Pelapor menyerahkan uang senilai Rp 5 juta kepada terlapor," bebernya.

Dikatakannya bahwa uang tersebut dari hasil peras pihak PT SMS yang diambil AM di dalam ruangan, lalu diserahkan kepada SP. Kemudian uang tersebut disimpan ke dalam jaket.

Di sisi lain, ia memastikan penangkapan ini tidak adanya kaitannya dengan konflik lahan antara warga dan pihak PT KHE yang terjadi pada Minggu (17/7) kemarin.

Ia menegaskan, konflik ini murni pemerasan yang dilakukan dua LSM itu yang mengaku sebagai dua wartawan online.

“Pengakuan pelaku baru kali ini bertemu dengan korban. Modusnya di perusahaan, baru kali ini melakukan pemerasan, dengan uang yang didapatkan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan 100 ribu sebesar Rp 5 juta, pakaian pelaku serta kendaraan yang digunakan pelaku.

"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk pendalaman," demikian Amir.