Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan tahun 2021 ini kepesertaan kepala desa dan perangkatnya dalam BPJS Kesehatan.
- Ops Patuh Nala 2021, Kapolres Minta Pengendara Disiplin Terapkan Prokes
- Dinas PMDS Diminta Evaluasi Dana Desa 8 Persen Untuk Covid-19
- Tujuh Pasangan Nikah Siri Sudah Dibuatkan KK
Baca Juga
Plt Kadis PMDS Lebong, Hartoni mengungkapkan, pihaknya sudah koordinasi bersama BPJS Kesehatan wilayah Lebong. Terutama terkait perangkat desa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok pekerja penerima upah segmen kepala desa dan perangkat.
"Ini tidak hanya untuk perangkat desa. Tapi, untuk keluarga perangkat desa sebanyak 3 orang. Baik itu anak maupun istri," jelasnya.
Dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar, perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.
"Besaran iuran kan totalnya 5 persen. BPJS 1 persen dipotong dari gaji, dan 4 persen ditanggung APBD Lebong," ujarnya.
Dia menambahkan, Anggaran yang diplotkan sebanyak 1 Miliar dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk mengakomodir BPJS Kesehatan bagi perangkat desa tersebut.
"Manfaat kartu ini jika ada yang sakit. Maka biaya pengobatannya ditanggung BPJS. Ini adalah bentuk konsistensi pemkab dalam sejahtera dan bahagiakan masyarakat di desa," tuturnya.
- Evaluasi Penggunaan DD Dan ADD, Besok Kades se-Lebong Dikumpulkan
- Empat Titik Terancam Abrasi, Rumah Hingga Sawah Berpotensi Jadi Korban
- TPP ASN Dirapel Empat Bulan