Sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kaur mengajukan usulan pindah tugas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur, Sabtu (29/5).
- Proyek Irigasi Tak Kunjung Selesai, Petani Terancam Krisis Air
- CJH Bisa Ajukan Pengembalian BPIH
- Kerusakan Pagar Masjid Agung Tak Masuk Dalam Program Rehabilitas
Baca Juga
Terhitung sejak Januari 2021, 66 usulan pindah tugas ASN tersebut, diantaranya pengajuan usulan pindah tugas ke Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Kabid Mutasi, Kepangkatan, Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kabupaten Kaur, Yusi Nofrianti bahwa 66 berkas ASN yang mengajukan usulan pindah tugas tersebut tengah diproses oleh BKD Kabupaten Kaur.
"66 usulan ASN tersebut saat ini masih dalam proses pindah," kata Yusi Nofrianti.
Dari jumlah itu, kata Yusi. Beberapa diantaranya mengajukan pindah tugas ke beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu dan saat ini masih tahap pemberkasan.
"Ada yang mengajukan pindah ke Provinsi, Ke Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan bahkan ada yang mengajukan ke luar provinsi Bengkul," sambungnya.
Tidak hanya usulan pindah ke luar Kabupaten Kaur, lanjut Yusi. Tetapi juga ada yang mengusulkan untuk bertugas di wilayah Kabupaten Kaur yang saat ini berkasnya masih berada di BKD Kabupaten Kaur.
"Sedangkan untuk masuknya ASN ke Kabupaten Kaur dan sudah diproses oleh Bidang Mutasi Kepangkatan, Pengadaan Pemberhentian dan Informasi sebanyak 10 berkas alias 10 orang," tutup Yusi. [ogi]
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Lebong Gelar Nobar
- Revisi Perda RTRW Masih Terganjal Peta Dasar
- Usai Lebaran, DHKP Dan SPPT PBB-P2 Akan Didistribusikan Ke Desa