Penyidik KPK, Walikota Dan Pengacara Resmi Jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka oknum penyidik KPK dan Walikota Tanjungbalai dan seorang pengacara/RMOL
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka oknum penyidik KPK dan Walikota Tanjungbalai dan seorang pengacara/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.


Selain itu, penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husein (MH) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Dalam konstruksi perkara, Stefanus dijadikan tersangka karena menerima suap dari M Syahrial diduga terkait pengurusan perkara di KPK.

Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tandasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]