Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Ratu Samban-Imron Rosyadi Digugat
- KPK Periksa Lima Saksi Kasus Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Mojokerto
- OTT KPK, Polda Bengkulu Dijaga Ketat, Ini Kata Dir reskirimsus
Baca Juga
Selain itu, penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husein (MH) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Dalam konstruksi perkara, Stefanus dijadikan tersangka karena menerima suap dari M Syahrial diduga terkait pengurusan perkara di KPK.
Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tandasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Tim Swarang Elite Polres Lebong Diturunkan Jaga Gerbang
- KPK Periksa 23 Saksi Terkait Suap DPRD Sumut
- Nekat Aniaya Suami, Istri Muda Ditetapkan Jadi Tersangka