Penyebar Hoaks hingga Ujaran Kebencian Pemilu 2024 Bakal Diproses Hukum Tanpa Toleransi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Gelaran kontestasi demokrasi Pemilu 2024 dipastikan akan mendapat pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bahkan, Polri siap menindak pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian.


Penegasan tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjadi narasumber dalam diskusi "Gerakan Cerdas Memilih" yang digelar Kantor RRI, Rabu (31/5).

"Ini pesta rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin, juga memilih Caleg, tentu kita harus kawal," kata Ramadhan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Untuk mencegah polarisasi seperti pada Pemilu 2019, masyarakat diingatkan tidak menyebarkan hoaks alias berita bohong. Terlebih menyebarkan ujaran kebencian, SARA dan adu domba.

"Ujaran kebencian menggunakan sarana IT itu akan berhadapan hukum dan tidak ada toleransi. Dia akan diproses hukum," tegasnya.

Atas dasar itu, Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijaksana. Yang tak kalah penting, tidak mudah termakan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun-akun palsu.

“Agar tak terjerat hukum, sarana media, pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” pungkasnya.