Guna memenuhi kebutuham darah di provinsi Bengkulu Pengurus Daerah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bengkulu akan membentuk Blood Collecting Side (BCS) atau kata lainya bisa disebut Tim pengumpulan darah sukarela yang akan bekerja langsung dibawa koordinasi Unit Donor Darah disetiap PMI se provinsi Bengkulu.
- Warga Arab Saudi Dilarang Pelesiran ke Indonesia
- 123 Tim Dikerahkan Ke Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadhan 22 Maret 2023
- PJ Gubernur Komjen M Iriawan: Ga Mungkin Saya Tidak Netral
Baca Juga
Pembentukan tim kerja pengumpulan darah sukarela yang langsung dibawah koordinasi UDD di setiap PMI se provinsi Bengkulu itu, ditargetkan akan dibentuk di beberapa kabupaten yang belum memiliki UDD PMI, seperti BCS PMI kabupaten Seluma, BCS PMI kabupaten Kaur, BCS PMI kabupaten Lebong, BCS PMI kabupaten Bengkulu Tengah dan BCS PMI kabuapten Mukomuko.
Dikatakan ketua Umum PMI Provinsi Bengkulu asnawi A Lamat, pembentukan BCS itu menindaklanjuti dari hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Kesehatan dan Donor Darah beberapa waktu yang lalu. Dimana PMI Provinsi Bengkulu bersama UDD Provinsi dan Kabupaten akan melakukan pendirian BCS, yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan darah secara sukarela dari Masyarakat.
“kita berharap nantinya dengan terbentuk BCS ini bisa memenuhi kebutuhan dara yang ada di provinsi Bengkulu. Sebab, saat ini kebutuhan darah masih sangat jauh dari stok yang ada, dengan Langkah pembentukan tim sukarelawan ini bisa memenuhi dan paling tidak mengurangi kesulitan Masyarakat dalam mencari kebutuhan darah,” terang Asnawi, kemarin (3/10).
Asnawi mengungkapkan, agar memudahkan koordinasi terkait hal ini, maka PMI setempat terlebih dahulu mengadakan pertemuan segitiga dengan pihak Manajamen Rumah Sakit dan UTD Rumah Sakit. “kita sudah memerintahkan ke setiap PMI yang ada di seluruh provinsi Bengkulu agar bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Selain hal itu, lanjut Asnawi, sehubungan dengan SK PMI Pusat terkait kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), PMI Provinsi Bengkulu sedang dalam tahap pengajuan terkait turunan peratuannya, yaitu Peraturan Gubernur tentang kenaikan BPPD yang baru itu.
“Kita juga meminta agar setiap Kabupaten dan Kota untuk membuat peraturan Walikota dan Bupati terkait instruksi pusat yaitu soal kenaikan BPPD. Agar bisa diberlakukan segera secara serentak di seluruh provinsi Bengkulu. Untuk di bidang pelayanan kesehatan diharapkan PMI Kota dan Kabupaten harus lebih peka terhadap issue kesehatan dan meningkatkan layanan kesehatan wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.
- Pilwakot Banyak Golput, Ketua PWI: Ini Harus Menjadi Catatan KPU
- Tidak Puas Sistem Zonasi, Puluhan Orang Tua Siswa Gerebek Disdik Kota Bandung
- Mudik Lebaran, 19 Gunung Berapi Berstatus Waspada