Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung menangkap MJY (40), penjualan kulit dan tulang harimau sumatra, pada (19/6) kemarin.
- Sidang Kedua Kasus Senpi Home Industri, 3 Dari 5 Terdakwa Bacakan Eksepsi
- Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
Baca Juga
Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor.
Dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea bahwa kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Sementara itu, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY yang saat ini telah di bawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Eduward Hutapea.
Sedangkan untuk tersangka MJY, tambah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono. Tersangka MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” sambung Sustyo Iriyono.
Disisi lain, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan penyelamatan tumbuhan dan satwa liar akan terus dilakukan guna menyelamatkan kekayaan sumber daya hayati.
“KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Rasio Ridho Sani. [ogi]
- Status Empat Polda Ini Dinaikkan Jadi Tipe A
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Belum Temukan Bukti, Remaja Meninggal Masih Diduga Bunuh Diri