Peningkatan Jalan di BS dan Kaur Diperjuangkan Herwin Suberhani Tahun Depan

Foto Herwin Suberhani,SH,MH Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Sekaligus Sekretaris Komisi III/RMOLBengkulu
Foto Herwin Suberhani,SH,MH Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Sekaligus Sekretaris Komisi III/RMOLBengkulu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dapil VI (Bengkulu Selatan dan Kaur), Herwin Suberhani SH MH tampak bersemangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kaur saat rapat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan, Selasa (8/11) kemarin.


Aspirasi tersebut terkait Peningkatan jalan Simpang Kayu Kunyit-Palak Bengkerung, Kabupaten BS dan ruas jalan simpang Tanjung Kemuning-Datar Lebar serta ruas jalan Padang Lebar-Mentiring Padang Guci, Kabupaten Kaur.

“Untuk peningkatan ruas jalan di Bengkulu Selatan-Kaur ini sudah kami bahas di rapat Banggar hari ini. Insya allah akan terealisasi di tahun 2023 mendatang,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani usai rapat Banggar, kemarin (8/11).

Lanjut dia menjelaskan, untuk ruas jalan Simpang Kayu Kunyit menuju Palak Bengkerung direncanakan anggarannya mencapai Rp 14,3 Miliar.

“Sedangkan dari simpang Tanjung Kemuning hingga Datar Lebar Kabupaten Kaur Rp 9,9 Miliar. Selanjutnya dari Datar Lebar ke Mentiring Kaur Rp 9,3 M. Untuk sumber dana berasal dari DAK,” jelas anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil BS-Kaur itu.

Menurut pentolan Partai Gerindra ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya sudah merencanakan untuk melaksanakan pembangunan peningkatan ruas jalan di dua Kabupaten tersebut. Namun, karena keterbatasan anggaran, maka rencana rekonstruksi itu ditunda.

“Karena sesuai dengan perkembangan penduduk serta jalan ini juga sudah banyak yang rusak. Sehingga saya rasa sangat perlu untuk ditingkatkan seiring dengan kebutuhan pengguna jalan saat ini. Jadi menurut saya sudah sangat wajar untuk ditingkatkan di tahun 2023 yang akan datang,” tuturnya.

Ia menambahkan, terhadap jalan milik atau kewenangan daerah. Dirinya berharap kepada pemerintah Kabupaten atau daerah agar dari pihak dinas PUPR setempat merespon cepat untuk perbaikan jalan rusak.

“Jangan sampai sudah menelan korban baru ada perbaikan,” tegasnya. Sebab kata dia, apabila terjadi kecelakaan baik itu luka ringan, berat apalagi sampai menelan korban jiwa yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan, maka itu adalah merupakan tanggungjawab sepenuhnya pemerintah. Ini diatur dalam undang-undang lalu lintas," demikian Herwin.