Pengurusan Data Kependudukan Gratis

Banyak yang menunding soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong. Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan, pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) tidak dipungut biaya.

Dikatakan Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong, Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong.

"Sebenarnya pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan perwakilan dari Kemenag," ucap Budi.

Sementara itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan Sipil.

"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,Pasal 79a,menyebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan akibat perubahan elemen data,” jelas Budi.

Selain itu, Budi menambahkan,dengan dilakukan sosialisasi, para Camat diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk melakukan


Banyak yang menunding soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong. Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan, pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) tidak dipungut biaya. 

Dikatakan Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong, Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong. 

"Sebenarnya pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan perwakilan dari Kemenag," ucap Budi.

Sementara itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan Sipil. 

"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 79a, menyebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan akibat perubahan elemen data,” jelas Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, dengan dilakukan sosialisasi, para Camat diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk melakukan   
pembuatan akte lahir bagi yang belum memiliki. 

"Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan kantor Kementerian Agama bersentuhan langsung dengan data kependudukan, diharapkan dapat membantu memberikan informasi pentingnya data kependudukan," tutup Budi. [CW9]