Banyak yang menunding
soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak
Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong.
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan,
pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
(Dukcapil) tidak dipungut biaya.
Dikatakan
Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk
mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong,
Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai
Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong.
\"Sebenarnya
pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai
masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun
sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian
data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan
melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan
sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan
perwakilan dari Kemenag,\" ucap Budi.
Sementara
itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil
Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda
Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan
Sipil.
\"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,Pasal 79a,menyebutkan
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah
tulis, dan akibat perubahan elemen data,†jelas Budi.
Selain
itu, Budi menambahkan,dengan dilakukan sosialisasi, para Camat
diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran
perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke
bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar
memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk
melakukan" itemprop="description"/>
Banyak yang menunding
soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak
Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong.
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan,
pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
(Dukcapil) tidak dipungut biaya.
Dikatakan
Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk
mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong,
Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai
Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong.
\"Sebenarnya
pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai
masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun
sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian
data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan
melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan
sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan
perwakilan dari Kemenag,\" ucap Budi.
Sementara
itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil
Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda
Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan
Sipil.
\"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,Pasal 79a,menyebutkan
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah
tulis, dan akibat perubahan elemen data,†jelas Budi.
Selain
itu, Budi menambahkan,dengan dilakukan sosialisasi, para Camat
diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran
perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke
bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar
memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk
melakukan"/>
Banyak yang menunding
soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak
Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong.
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan,
pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
(Dukcapil) tidak dipungut biaya.
Dikatakan
Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk
mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong,
Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai
Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong.
\"Sebenarnya
pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai
masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun
sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian
data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan
melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan
sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan
perwakilan dari Kemenag,\" ucap Budi.
Sementara
itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil
Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda
Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan
Sipil.
\"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,Pasal 79a,menyebutkan
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah
tulis, dan akibat perubahan elemen data,†jelas Budi.
Selain
itu, Budi menambahkan,dengan dilakukan sosialisasi, para Camat
diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran
perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke
bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar
memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk
melakukan"/>
Skip to content
Banyak yang menunding
soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak
Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong.
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan,
pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
(Dukcapil) tidak dipungut biaya.
Dikatakan
Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk
mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong,
Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai
Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong.
"Sebenarnya
pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai
masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun
sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian
data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan
melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan
sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan
perwakilan dari Kemenag," ucap Budi.
Sementara
itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil
Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda
Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan
Sipil.
"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,Pasal 79a,menyebutkan
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah
tulis, dan akibat perubahan elemen data,†jelas Budi.
Selain
itu, Budi menambahkan,dengan dilakukan sosialisasi, para Camat
diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran
perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke
bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar
memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk
melakukan
Banyak yang menunding
soal pengurusan data kependudukan harus bayar, ditepis oleh pihak
Dukcapil Lebong, Rabu, (23/03/2016) di Aula Dukcapil Kabupaten Lebong.
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan,
pengurusan data ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
(Dukcapil) tidak dipungut biaya.
Dikatakan
Sekretaris Dinas Disdukcapil, Budi Stiawan, sosialisasi dilakukan untuk
mewujudkan tertib Administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong,
Pembuatan Akta-akta Pencatatan Sipil dan Peraturan terbaru mengenai
Administrasi Kependudukan dan masalah E-KTP Lebong.
"Sebenarnya
pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dai
masing-masing kepala keluarga dan pemegang Katu Tanda Penduduk, namun
sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk untuk mengadakan pemutakhian
data masih kurang. Maka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Lebong mengambil inisiatif untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan
melalui poses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan
sosialisasi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan
perwakilan dari Kemenag," ucap Budi.
Sementara
itu, Lanjut Budi, data kependudukan yang dilayani Dinas Dukcapil
Lebong, meliputi pembuatan kartu Keluarga, Penerbitam Kartu Tanda
Penduduk Elektraonik (KTPel) Akte Kelahiran dan Kematian dan Pencatatan
Sipil.
"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratris dan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 79a, menyebutkan
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah
tulis, dan akibat perubahan elemen data,†jelas Budi.
Selain
itu, Budi menambahkan, dengan dilakukan sosialisasi, para Camat
diharapkan dapat membeberkan informasi kepada kepala desa dan jajaran
perangkat desa. Sedangkan Kepala Puskesmas dapat memberikan informasi ke
bidan atau pun instansi terkait. Begitu juga, kepala sekolah agar
memberikan informasi kepada anak didik maupun orangtua siswa untuk
melakukan pembuatan akte lahir bagi yang belum memiliki.
"Camat,
Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan kantor Kementerian Agama
bersentuhan langsung dengan data kependudukan, diharapkan dapat membantu
memberikan informasi pentingnya data kependudukan," tutup Budi. [CW9]