RMOLBengkulu. Diduga menyebarkan ujaran kebencian, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rejang Lebong dilaporkan ke Polres Rejang Lebong oleh Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rejang Lebong.
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Mantan Bupati Kepahiang Di Sel Blok F
Baca Juga
RMOLBengkulu. Diduga menyebarkan ujaran kebencian, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rejang Lebong dilaporkan ke Polres Rejang Lebong oleh Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rejang Lebong.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, menurut Kasat Reskrim, oknum ASN yang dilaporkan itu berinisial Wa (52).
"Pada Senin (27/8) kemarin kami menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan yang merasa dirugikan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial Wr," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi RMOLBengkulu, Selasa (28/8).
Diceritakan dia, dilaporkannya Wr oleh Pengurus DPC PDIP Rejang Lebong itu berawal dari postingan terlapor yang disebarkan melalui pesan salah satu grup Whatsapp pada 21 Agustus 2018 lalu, yang isinya diduga berupa ujaran kebencian, menghasut, memprovokasi dan dianggap mendiskriminasikan PDIP.
Atas laporan tersebut, ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan memerika sejumlah barang bukti berupa Softcopy dan Hardcopy terkait laporan tersebut, serta meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Lapiran tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, semua bukti sudah diserahkan oleh pihak pelapor," imbuhnya.
Guna menangani kasus dugaan penyebaran ujian kebencian tersebut, ditambahkan Kasat Reskrim, akan di uji terlebih dahulu sesuai Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa memakan waktu satu hingga dua bulan lamanya.
"Sementara kita masih melakukan pemeriksaan barang bukti serta laporan pelapor, karena ini kan menyangkut Undang-undang ITE, maka perlu waktu untuk menyimpulkannya," demikian Jery.
- Belum Temukan Bukti, Remaja Meninggal Masih Diduga Bunuh Diri
- Duit Rp 500 Juta Dan Tanda Terima Jadi Bukti Suap Eni Saragih
- Kasus Bank Bengkulu Redup, Puskaki Minta Kejati Sampaikan Hasilnya Ke Publik