Pengunjung Cafe-Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Petugas Saat Melakukan Razia Di Salah Satu Tempat Hiburan/Net
Petugas Saat Melakukan Razia Di Salah Satu Tempat Hiburan/Net

Berdasarkan SE Walikota, para pemilik cafe dan restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selanjutnya pemilik cafe ataupun rumah makan hanya diizinkan melayani pengunjung melalui sistem delivery atau take away.


Pemilik cafe dan hiburan pun diminta mematuhi surat edaran Walikota terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bengkulu.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan jika hal ini semata-mata untuk menghindari kerumunan dan melindungi masyarakat Kota Bengkulu dari ancaman covid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengingat saat ini kota Bengkulu sudah berada di zona orange.

“Kita minta ikuti arahan dari surat edaran Walikota. Untuk itu, kami imbau untuk cafe-cafe kapasitasnya 50 persen saja. Ini instruksi dari pusat, maka kami minta kepada pemilik cafe maupun tempat makan, hormati perintah tersebut dan mematuhinya,” jelas Dedy, Kamis (24/02).

Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Bengkulu per Januari hingga Februari 2022 sudah mencapai angka 1477 dan seluruh Kecamatan sudah dinyatakan zona oranye. Pemerintah pun terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi sesuai instruksi pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan Covid-19.

"Selain penerapan prokes ketat, pemerintah juga terus berupaya menggencarkan vaksinasi untuk menciptakan sistem kekebalan tubuh bagi kita semua," tutupnya.