Penggunaan Dana Kampanye Di Rejang Lebong Dibatasi Rp 30 Miliar

RMOLBengkulu. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, batas besaran dana kampanye masing-masing calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong diangka Rp 30 miliar.


RMOLBengkulu. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, batas besaran dana kampanye masing-masing calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong diangka Rp 30 miliar.


"Kita membuat kesepakatan dengan seluruh LO dan ada Bawaslu juga disitu, para pihak termasuk Parpol juga menyepakati bahwa dana kampanye dibatasi satu paslon itu diangka Rp 35 miliar," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, usai melakukan rapat koordinasi dengan pihak pasangan calon, Sabtu (26/9).

Dengan demikian dilanjutkan dia, masing-masing paslon saat menyampaikan laporan dana kampanye tidak boleh dari nilai yang disepakati tersebut.

Adapun rincian pembatasan penggunaan dana kampanye itu disebutkan dia yakni, kegiatan pertemuan terbatas dibatasi sebesr Rp 4,1 miliar, kemudian pertemuan tatap muka sebesar Rp 27,319 miliar, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp 3,454 miliar dan pembuatan alat peraga kampanye sebesar Rp 282,2 juta.

Sedangkan berdasarkan laporan dana kampanye sementara tiap paslon yang diterima pihaknya, dana kampanye pasangan Faisal-Fatrolazi masih berada diposisi paling sedikit.

"Faisal-Fatrol itu Rp1 juta, kemudian Susilawati-Ruswan Rp 20 juta, Syamsul-Hendra Rp 5 juta dan pasangan Fikri-Samuji Rp 2 juta," bebernya.

Terkait dengan sumbangan dana kampanye dari pihak lain yakni dari partai politik gabungan partai politik dibatasi sebesar Rp 750 juta sedangkan dari perorangan dibatasi Rp 75 juta dan dari lembaga berbadan hukum maksima sebesar Rp 750 juta.

Selain menyepakati batas dana kampanye, dalam pertemuan tersebut juga disepakati kegiatan kampanye, dimana kegiatan pertemuan terbatas bileh dilakukan lima kali dalam sehari dan kegiatan pertemuan tatap muka diperbolahkan 20 kali dalam satu hari. [ogi]