Pengganti KTP Elektronik, Digital ID Bakal Diterapkan Tahun Ini

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani/RMOLBengkulu
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani/RMOLBengkulu

Mulai Tahun Anggaran (TA) 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, bakal menerapkan Digital ID sebagai gantinya KTP Elektronik.


Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani mengatakan, secara bertahap, Digital ID ini akan mulai diberlakukan diseluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Lebong.

"Itu akan diterapkan tahun ini. Sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) via zoom dengan Kemendagri," kata Tri di ruang kerjanya, Jum'at (21/1).

Dia menyebutkan, Digital ID yang dimaksud aplikasi di dalam satu smarphone yang berisi identitas penduduk ada e-KTP, kartu vaksin, NPWP hingga identitas kepegawaian.

"Jadi seluruh dokumen terpusat dalam satu handphone. Nanti akan dipusatkan pada satu aplikasi. Contoh lainnya seperti aplikasi Peduli Lindungi. Terpusat satu. Tinggal scan barcode," jelasnya.

Syarat untuk memiliki e-KTP Digital, masyarakat harus memiliki handphone, jaringan di wilayahnya mendukung, dan harus bisa menggunakan teknologi.

Sementara untuk masyarakat yang belum memenuhi surat itu, ia memastikan Dukcapil akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas secara dua jalur. Pertama jalur digital dan pelayanan manual untuk kartu fisik.

"Pada prinsipnya, Dukcapil Kabupaten Lebong siap menjalankan kebijakan Pusat," demikian Tri.