Pengembangan KDRT, Pria Ini Konsumsi Ganja Yang Ditanam Oknum Petani Lebong

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Hasan Basri dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong, pada Jum'at (3/12)/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Hasan Basri dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong, pada Jum'at (3/12)/RMOLBengkulu

Wajar narkotika jenis ganja dilarang disebar di tengah masyarakat. Buktinya, pria berinisial Ha (31) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, nekat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.


Ironisnya, ia melakukan itu usai mengonsumsi narkotika jenis ganja. Hal itu usai Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, melakukan pengembangan.

Demikian disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Hasan Basri dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong, pada Jum'at (3/12).

"Berawal informasi dari Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong telah mengamankan satu orang diduga pelaku KDRT terhadap istrinya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti ganja yang terbungkus koran seberat 10 ons," katanya kepada awak media.

Dia menyatakan, setelah diinterogasi ternyata ganja tersebut didapati dari petani kebun yang berada di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang, tepatnya di Dusun Tik Sapet Desa Tik Sirong Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.

Berbekal informasi tersebut, pada Kamis (2/12) kemarin Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, saat tersangka dibawa ke TKP atau sekitar 4 jam perjalanan kaki dari Dusun Tik Sapet Desa Tik Sirong, ditemukan barang bukti dua batang pohon ganja basah.

"Pohon yang ditanam masih ada dua pohon ganja. Ternyata tsk memang sudah tanam sekitar 10 pohon. Sebelumnya sudah dipanen. Ini yang masih tersisa ada dua pohon," tambahnya.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan. Sebab, ganja basah dibeli dari petani asal Lebong yang sekarang identitasnya sudah dikantongi.

Modusnya, mereka menanam ganja ini di areal perkebunan cabe dengan luas sekitar 10x15 meter.

"Hasil pemeriksaan, keterangan dari pelaku ini dibeli dari temannya di lokasi. Makanya tersangka tahu lokasi kebun. Ini masih kita kembangkan" pungkasnya.

Kapolres saat menunjukkan barang bukti yang dikantongi pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun.