Pengembangan Kasus Korupsi KONI, Penyidik Telusuri Aset Tersangka

Kombes Pol Aries Andhi/RMOLBengkulu
Kombes Pol Aries Andhi/RMOLBengkulu

Pasca pelimpahan berkas tahap dua terhadap dua tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus lakukan pengembangan kasus.


Baru-baru ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengataka, bahwa pihaknya akan melakukan tracing aset terhadap tersangka Mufron dan Hirwan.

Hal itu dilakukan untuk pendalaman aliran dana korupsi yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut pasca mencairkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang sejatinya di peruntukan bagi para atlet dan cabang olahraga.

“Kita mengembangkan kasusnya tidak hanya pada tersangka lain, namun kita juga akan tracing aset pada dua tersangka ini," kata Kombes Pol Aries Andhi kepada RMOLBengkulu.

Aries Andhi juga menambahkan, para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam penggunaan dana hibah KONI yang berujung pada kerugian negara tersebut.

Dimana untuk tersangka Mufron yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu telah menyalahgunaakan dana yang ada di KONI Provinsi Bengkulu sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. 

Sedangkan untuk tersangka Hirwan Fuadi, yang menjabat sebagai bendahara KONI Provinsi Bengkulu berperan dalam mencairkan dana hibah yang kemudian memberikannya ke Mufron Imron.

“Apakah dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap kedua tersangka ini ada yang diwujudkan dalam bentuk aset,” tutup Kombes Pol Aries Andhi.