Pengadaan Mobil Damkar Batal Tender, Jasa Tenaga Ahli Judical Review Tabat Dalam Proses

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

Realisasi pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lebong memberikan nilai positif dalam penghematan keuangan Negara.


Pemkab Lebong melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, per 12 Desember 2022 telah membukukan efisiensi anggaran Rp 2,49 miliar terhitung sejak paket pertama ditender.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Dodi Irawan mengungkapkan, jumlah itu didapat dari penuntasan 87 dari 88 paket tender yang ditayangkan pada website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lebong dengan total pagu yang ditawarkan Rp 90.793.331.192 atau sekitar Rp 90 Miliar lebih.

"Tapi, setelah melakukan proses lelang yang baru terkontrak Rp 87 Miliar lebih atau Rp 88.753.331.192 Sehingga, Pemkab Lebong berhasil melakukan penghematan sebesar Selisih Rp 2.926.019.685,00 atau Rp 2,9 Miliar lebih," ujar Dodi, Senin (12/12).

Dia mengutarakan, sesuai dengan data yang tertuang dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) satu paket yang batal dari 88 paket, yakni Kegiatan Alat Angkutan Darat Kendaraan Bermotor Khusus (Rekondisi Kendaraan Dinas/Operasional Lapangan Damkar) senilai Rp 998 juta.

"Batal karena waktu pelaksanaan tidak memungkinkan lagi," bebernya.

Namun demikian, ia mengaku, ada 1 paket dalam proses tender, yakni 1 paket jasa tenaga ahli (Judicial Review Tapal Batas atau Tabat) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebong sebesar Rp 5,8 Miliar.

"Itu (jasa tenaga ahli) masih dalam proses," bebernya.

Lebih jauh, ia menambahkan, LPSE dilaksanakan sebagai bagian komitmen pihaknya untuk menghadirkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Seluruh mekanisme sudah dibuat sebaik mungkin dan dilakukan secara terbuka," demikian Dodi.