Pengacara Rosjonsyah Bantah Kliennya Terlibat Peminjaman Uang Tahun 2017

Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto (Tengah)/Rmolbengkulu
Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto (Tengah)/Rmolbengkulu

Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto, akhirnya angkat bicara terkait tudingan Direktur PT Aldi Karya, Abdul Gamar melalui kuasa hukumnya atas keterlibatan kliennya dalam pertemuan dan menjamin uang pinjaman sebesar Rp 3,6 Miliar.


Bahkan, ia membantah kliennya terlibat baku pinjam uang kontraktor pada bulan April tahun 2017 tersebut.

Termasuk terlibat pertemuan antara kontraktor dengan ER dan WM (pejabat eselon II) di salah satu rumah makan di lapangan Golf, Kota Bengkulu.

"kalau terkait hal itu tidak benar. Tidak ada pertemuan," ujarnya, kemarin (12/10).

Bahkan, ia juga menepis jika kliennya menjamin akan mengembalikan uang Rp 3,6 Miliar dari kontraktor tersebut.

"Tidak pernah ada pembahasan dindo," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Gamal, Darmanto Hadi dalam pokok perkaranya menjelaskan, perjalanan awal mengapa kliennya yang pada saat itu sebagai Direktur PT Aldi Karya berani meminjamkan uang sebesar Rp 3,6 Miliar tersebut atas pertemuan di rumah makan Lapangan Golf Kota Bengkulu, pada bulan April tahun 2017.

Disana, kliennya bertemu dengan tiga orang berinisial ER selaku Kadis salah satu instansi terkait, WM selaku Kepala Badan salah satu instansi, dan Rj selaku kepala daerah.

Saat berjumpa disana, keduanya menyampaikan terkait rencana peminjaman uang kepada saksi sebesar Rp 3.611.000.000 yang digunakan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2016 yang tidak dijelaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja.

Bahkan, ia mengklaim uang tersebut dijamin Rj untuk dikembalikan kepada kliennya.

"Dijanjikan secara lisan akan lunaskan secara bertahap dalam waktu 2 bulan, dan klien (saksi) kita pun sepakat untuk meminjamkan," bebernya.

Oleh karena itu, sekitar 1 minggu sebelum lebaran, kliennya berani meminjamkan uang sebesar Rp 3.611.000.000 kepada ER dan WM yang saksi setor langsung dari rekening saksi ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkab Lebong.

"Klien kita pernah diperiksa penyidik atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong. Bahwa keterangan yang diberikan klien kita benar, dan klien kita tidak ada hubungan apa-apa dengan Sekretariat DPRD Lebong," pungkasnya.

Dikembalikan Bertahap Hingga Tersisa Rp 700 Juta

Dalam baku pinjam ini, ia mengaku, jika ada upaya pengembalian secara bertahap namun belum lunas.

"Bahwa pengembalian pinjaman dilakukan beberapa kali yang dapat dipertanggungjawabkan kliennya," tambah Manto.

Adapun pengembalian pertama dilakukan 2 bulan setelah peminjaman pada tahun 2017 berjumlah Rp 1 Miliar ditransfer ke rekening mandiri milik kliennya dan disampaikan WM.

Kemudian, pengembalian pada tahun 2018 yang dicicil sebesar Rp 365 juta serta Rp 150 juta pada tahun 2019 secara tunai yang diambil di Kantor BKD Lebong.

Lalu, dua kali pada tahun 2020 sebesar Rp 420 juta oleh Plt Kepala BKD Lebong, berinisial ER. Masing-masing, pada bulan Januari sebesar Rp 320 juta, dan bulan Februari sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2021 melalui Kasi Datun Kejari Lebong sekitar Rp 575 juta oleh masing-masing kepala OPD dengan bentuk sertifikat dan SKT.

Lalu, sertifikat rumah dengan luas kurang lebih 400 Meter Persegi milik Mantan Kadis Perindagkop UKM Lebong, berinisial AS.

Kemudian, 1 SKT tanah untuk dua kapling tanah dengan luas 300 meter persegi milik Mantan Kadis Perikanan berinisial AY, serta 1 SKT milik Mantan Kasatpol PP Lebong, berinisial ZN.

Artinya, jumlah pengembalian dari tahun 2017 sampai 2021 sebesar Rp 2.510.000.000 ditambah TGR yang harus kliennya lunasi sebesar Rp 400 juta. Maka sisa uang yang harus dikembalikan sekitar Rp 701 juta.

"Jadi, sisa uang Rp 701 juta belum dilunaskan. Klien kita berharap ER, WM dan RJ dapat melunasinya," tuturnya.

Menariknya, dari pengakuan kuasa hukum Abdul Gamal tersebut. Uang yang sempat dikembalikan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 85 juta kepada Mantan Kasi Intel Kejari Lebong, Imam Hidayat pada bulan Januari 2021 lalu, tidak terekap.

Begitupun dengan uang Rp 10 juta yang diserahkan Kantor Satpol PP pun tidak masuk dalam rekap pengembalian hutang.