Penetapan Tersangka SAHE Tidak Sah, Kuasa Hukum Menangkan Pra Peradilan

RMOLBengkulu. Kuasa hukum Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) berhasil memenangkan pra peradilan atas penetapan tersangka kliennya tersebut.


RMOLBengkulu. Kuasa hukum Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) berhasil memenangkan pra peradilan atas penetapan tersangka kliennya tersebut.

Hal itu usai Hakim tunggal Ari  Kurniawan dibantu Panitera Pengganti A.K Bagus yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut mengabulkan pra peradilan pemohon sebagian.

"Sidang sudah diputuskan, dengan bunyi, memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan Iain yang bersangkutan mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon sebagian," sampai hakim juru bicara/ Humas Pengadilan Negeri Curup, Riswan Herafiansyah, Kamis (6/8).

Poin kedua dalam putusan tersebut, dilanjutkan dia, yakni menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Poin ketiga takni menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Iebih Ianjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Ke empat, membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil, dan ke lima menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Jadi itu amar putusannya ada lima," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum SAHE, Tarmizi Gumay mengungkapkan, dengan dimenangkapnya pra peradilan tersebut artinya semuanya telah selesai.

"Alhamdulilah pra peradilan kita diterima, dengan diterima ini kan artinya semua telah berhenti. Ini hanya menguji, hukum harus dilawan dengan hukum jangan dengan yang lain," ujarnya.

Terkait dengan lima amar putusan hakim dalam persidangan tersebut, pihaknya tidak bisa mengomentari apapun keputusan hakim.

"Dengan penyidik, kita sama-sama penegak hukum biasa saja, tugas dan wewenang saja yang berbeda, kami ini bermitra hanya tugasnya saja yang berbeda," pungkasnya. [ogi]