Penerima Asimilasi Narkotika Kembali Ditangkap, BB 53 Paket Sabu Diamankan

Penahanan terhadap DA selaku kurir sabu /RMOLBengkulu
Penahanan terhadap DA selaku kurir sabu /RMOLBengkulu

Mantan narapidana penerima program asimilasi dari Lapas Bengkulu kembali di tangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bengkulu.


Tersangka adalah DA warga Kota Bengkulu yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu lengkap dengan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono menuturkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di jalan Natadirja Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Sabtu (21/8) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang bukti di kediaman tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan BB sebanyak 7 paket sabu siap edar didalam jaket tersangka. Kemudian kita temukan lagi 46 paket sabu yang disimpan di bawah kasur rumahnya,” kata Kombes Pol Sudarno kepada RMOLBengkulu.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono menambahkan bahwa tersangka merupakan penerima program asimilasi lapas Bengkulu dengan kasus yang sama yakni narkotika.

Dimana dalam menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 10 gram lebih ini didapat atas kerjasama DA dan kedua rekannya yakni R dan DY.

Namun, terhadap kedua rekannya berinisial R dan DY sambung AKBP Dheny. Pihaknya tengah mendalami dan memintai keterangan dari tersangka DA. Karena dari keterangan yang diperoleh keduanya belum pernah ketemu dan hanya berkomunikasi lewat telepon genggam.

“Berdasarkan keterangan sementara, tersangka saat ini berperan sebagai kurir. Sedangkan untuk rekannya masih kita dalami,”  sambung AKBP Dheny.

Sedangkan untuk sistem kerjanya, Subdit I Ditresnarkoba ini mengatakan bahwa tersangka melakukan dengan cara pemetaan. Namun terhadap kedua rekannya ini sudah saling kenal. 

“Mereka tidak saling bertemu tetapi barang tersebut diletakan disuatu tempat dan nantinya diambil oleh tersangka DA ini,” tambahnya.

Kendati demikian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 tahu 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,” tutup AKBP Dheny Budhiono. [ogi]