Pendaftaran Bacaleg Di KPU Benteng Sepi

RMOLBengkulu. Hari ke tujuh pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum satupun Parpol menyerahkan nama-nama Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.


RMOLBengkulu. Hari ke tujuh pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum satupun Parpol menyerahkan nama-nama Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.

Ketua Komisioner KPU Benteng, Brotoseno, melalui Kasubag Teknis Karimanto mengatakan, bahwa belum ada parpol yang mendaftarkan nama-nama Bacaleg sampai hari ini.

"Sampai saat ini, belum ada yang mendaftar, tingkat RI, Tingkat Provinsi, apalagi kabupaten, tapi sudah kami himbau kepada masing-masing operator silon partai agar mendaftar dulu, sesuai anggota per dapil dengan melampirankan format B1, B2 dan B3  nanti kekurangannya syarat setiap anggota legislatif per dapil bisa diperbaiki tanggal 19-21 Juli 2018," ujar Karimanto Kepada RMOLBengkulu, Selasa (10/7).

Karimanto juga mengatakan, bahwa di Kabupaten Benteng Bacaleg akan memperebutkan 25 Kursi Calon Legislatif dari 4 Dapil.

Dapil 1 Kecamatan Karang Tinggi dan Talang empat dengan  6 Kursi, Dapil II kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang dengan 8 Kursi, Dapil III Kecamatan Pematang Tiga, Merigi Sakti dan Bang Haji dengan 5 Kursi. kemudian Dapil IV kecamatan Pagar Jati, Taba Penanjung dan Merigi Kelindang dengan 6 Kursi.

Untuk diketahui jadwal pendaftaran Bacaleg Kabupaten Benteng sudah dibuka 4 Juli 2018 lalu sampai 17 Juli 2018. [ogi]