Pelajaran untuk pelaku kejahatan, sebaiknya berpikir panjang sebelum melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
- Kejari Akan Ungkap 2 Kasus Korupsi Baru 2018
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam
- Sebanyak 57 Orang Diduga Jaringan Teroris Masuk Ke Jakarta
Baca Juga
Contohnya dua pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pasca menerima laporan, pihak kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku.
Sebelumnya Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari David, warga Jalan Kapuas Raya Lingkar Barat. David melapor telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan atau curat.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Macan Cempaka yang dikomando Kanit Reskrim, Ipda. Akhyar mencari pelakunya.
Tidak sulit, kurang dari 24 jam kemudian, Tim Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Bukan satu, namun ada dua orang yang mencuri di kediaman David di Jalan Kapuas Raya. Kedua pelaku berinisial IV dan AR.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro mengatakan dua pelaku ini merupakan warga Jalan Kapuas dan Jalan Merapi. Keduanya ditangkap Kamis pagi di Jalan Kapuas.
”Benar ada dua pelaku kita tangkap. Hasil penangkapan diamankan barang bukti uang tunai 558 ribu dan miras,” kata Kompol Kadek.
Kedua pelaku ini diketahui masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon. Kedua pelaku kemudian mencuri uang yang berada di dalam toples sekitar Rp 1 juta.
Pencurian dilakukan kedua pelaku saat korban sedang keluar mencari makan pada hari Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
- Uang Rp50 Juta, Bukti Transaksi Bank, Dan Catatan Proyek Jadi Bukti OTT Di Aceh
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia