Polres Mukomuko berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian kotak amal yang di lakukan oleh seorang pria inisial AS (24) di Kabupaten Mukomuko.
- Pertanyakan Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Akan Kunjungi Polda Bengkulu
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Ops Pekat Nala, 10 Tersangka Dan Ratusan Miras Diamankan Polres Bengkulu
Baca Juga
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas, IPDA Aguscik dalampl menyampaikan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu (9/4) lalu pukul 10.00.Wib
Pelaku AS pergi dari rumahnya yang berada di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya ingin pergi ke Mukomuko dengan alasan untuk menemui temannya.
Sepanjang perjalanan, pelaku sudah mempunyai niat dan rencana untuk melakukan aksi pencurian kotak amal yang berada di toko seputaran Kota Mukomuko dan pada saat di lokasi kejadian, atau tepatnya di Toko Lima Saudara Simpang Tanah Rekah, pelaku melihat Kotak Amal milik BAZNAS Kabupaten Mukomuko yang berada di atas lemari es.
Kemudian pelaku masuk kedalam dengan tujuan membeli minuman, kemudian setelah minuman dibeli, pelaku memasukkan minuman tersebut ke dalam jok sepeda motornya.
"Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke toko dengan alasan membeli masker. Melihat penjaga toko sedang asik main HP pelaku langsung mengambil kotak amal tersebut,” terang Kapolres Mukomuko.
Kapolres menambahkan, sadar atas perbuatan pelaku, penjaga toko kemudian mencoba mengejar pelaku namun pelaku sudah melarikan diri dan tidak dapat dikejar korban.
"Dari keterangan pelaku, kotak Amal tersebut di bongkar di dekat Sungai penarik dan setelah uang di dapat oleh pelaku, kotak amal itu dibuang pelaku ke sungai dan uang yang didapat, pelaku masukkan ke tabungannya melalui BRI LINK,” tambah Kapolres Mukomuko.
Adapun total hasil pelaku melakukan pencurian kotak amal tersebut adalah sebesar Rp.3.030.000, dan diketahui sebelum diamankan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali pencurian kotak amal di beberapa toko dari bulan Februari 2023 sampai dengan April 2023 di wilayah Kecamatan Penarik dan Kecamatan Kota Mukomuko
"Akibat ulahnya, tersangka AS (24) telah melanggar pasal 362 KUH Pidana dan saat ini telah diamankan di Mapolres Mukomuko," pungkasnya.
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
- Periksa Saksi Ahli, Kasus Bank Bengkulu Segera Naik DIK