Pemuda Empat Lawang, Ditangkap Timsus Puyang Serawai Polres Seluma

Konferensi Pers Polres Seluma/Ist
Konferensi Pers Polres Seluma/Ist

Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi berhasil ditangkap Timsus Puyang Serawai Polres Seluma di backup Polsek Sukaraja di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma. Komplotan Curanmor berjumlah 8 orang yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan.


Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo saat jumpa pers, Jumat (19/8) siang delapan pelaku yakni CS, RD, BG , ED, YN, AD, MK, YG. Tiga pelaku sudah diamankan di Polres Seluma sedangkan lima pelaku lainnya masih buron.

"Spesialis sindikat pencurian motor lintas Provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polres Seluma yang berhasil kita amankan pada saat ini CS, RD, BG. pelaku menggunakan mobil rental daihatsu xenia," kata Kasat Reskrim

Kronologis kejadian, komplotan curanmor datang ke Kota Bengkulu kemudian berangkat ke Kabupaten Kaur sampai di Kaur niat jahat sudah mulai timbul, setelah melakukan diskusi komplotan berangkat ke Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sampai di Manna, AD mengambil satu unit sepeda motor.

Seterusnya komplotan menuju Kabupaten Seluma sekitar pukul 20.00 Wib pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik Pajri Utama warga Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma. Di TKP ke dua pelaku mengambil dua unit sepeda motor milik Mawardi Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat. 

"Alhamdulillah dua unit motor berhasil diamankan dan satu unit lagi masih tahap pencarian," kata Kasat Reskrim. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1283 AG, satu unit sepeda motor Revo Fit dan satu unit sepeda motor Honda Beat BD 3785 PY.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) sub 55 dan 56 KUHP pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun Penjara," kata Kasat Reskrim.