Pemprov Tak Sediakan Kuasa Hukum, Wagub Libatkan Empat Pengacara Swasta

Kuasa Hukum Rosjonsyah saat dimintai keterangan di PN Tubei/RMOLBengkulu
Kuasa Hukum Rosjonsyah saat dimintai keterangan di PN Tubei/RMOLBengkulu

Mantan Bupati Lebong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengikuti sidang perdana usai digugat kontraktor asal Rejang Lebong, Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.


Pantauan dilapangan, hingga proses persidangan yang digelar di PN Tubei, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB, Pemprov Bengkulu tidak menyediakan kuasa hukum bagi orang nomor dua di Bengkulu tersebut.

Bahkan, saat proses persidangan perdana ini digelar Rosjonsyah diwakili langsung empat kuasa hukumnya dari Orion Justice Law Firm Bengkulu, yakni Meldianto, M Amirullah Riansah, M Isnin Pratama, dan Leo Fernandes.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Rojonsyah, yakni Meldianto menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh. Sebab, sejauh ini sidang tersebut masih dalam tahap mediasi atau penyelesaian diluar persidangan.

"Untuk menghadirkan para prinsipal kita lihat pada persidangan yang akan datang, intinya kita sebagai pihak turut tergugat bukan tergugat, namun nanti kita akan tetap kooperatif dalam persidangan mengikuti persidangan," ungkap Meldianto.

Dia juga menyingung terkait tuntutan penggugat untuk menyelesaikan proses hutang. Sebab, sampai sejauh ini kliennya merasa tidak memiliki hutang kepada kontraktor asal Rejang Lebong tersebut.

"Hal ini terkait dengan hutang, dan kita tidak tahu hutang ini hutang apa, pada hari ini kita hadir dalam pemeriksaaan berkas dilanjutkan dengan mediasi namun tadi ditunda yang akan dilanjutkan pada tanggal 21 mendatang dan itu akan kita hadiri kembali," tutup Meldianto didampingi M Amirullah Riansah, M Isnin Pratama, dan Leo Fernandes

Sementara itu, pada persidangan yang akan digelar pekan depan itu para kuasa hukumnya diwajibkan menghadirkan para prinsipal dalam hal ini pihak tergugat langsung.

"Kita sudah diberi kuasa. Jadi, kita sudah mewakili sepenuhnya dari klien kita. Kita melihat agenda berikutnya, apakah prinsipal kita bisa hadir atau tidak. Karena kita disini hanya turut tergugat, bukan tergugat. Klien kita kan juga punya tugas dan agenda-agenda kerja. Mankanya kita bisa belum bisa hadir atau tidak," tandasnya.

Sudah Ada Pengembalian, Sisa Hutang Rp 600 Juta Lebih

Sementara itu, pengacara Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy mengutarakan, pihaknya selama ini belum pernah melakukan upaya hukum terkait baku pinjam uang kliennya tersebut.

Bahkan, sebelum digugat di PN Tubei pihaknya sudah melakukan somasi pada tahun 2020 lalu, namun hingga saat ini hasilnya belum jelas.

"Karena sebelumnya kita sudah melakukan somasi. Tapi, sampai gugatan ini diajukan tidak ada tanggapan dari pemerintah kabupaten Lebong," bebernya. 

Pengacara Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy

Lebih jauh, ia menyebutkan, sudah ada beberapa miliar dikembalikan sejak ditransfer kliennya pada tanggal 2 Mei 2017 lalu sebesar Rp 3,6 Miliar.

Untuk itu, ia memastikan, uang yang belum dikembalikan kepada kliennya tersebut sebesar Rp 684.017.600.

"Total uang yang dipinjamkan Pemkab Lebong itu sekitar tiga koma miliarlah. Sudah ada pengembalian, maka sisa sekitar Rp 600 juta," pungkasnya.