Pemprov 'Pelototi' Rancangan Peraturan Walikota Bengkulu Atas Klasifikasi NJOP PBB

Rapat guna membahas Perwal tersebut, di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (03/10)/RMOLBengkulu
Rapat guna membahas Perwal tersebut, di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (03/10)/RMOLBengkulu

Terkait adanya pengajuan Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat guna membahas Perwal tersebut, di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (03/10).


Rapat ini diikuti Asisten I, BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Pemkesra yang dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka mengatakan, rancangan Perwal yang bakal dikeluarkan oleh Walikota terkait Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan perlu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat.

"Sebagai Wakil Pemerintah pusat, maka gubernur melakukan fasilitasi atas rancangan Perwal yang akan dikeluarkan melalui telaah dari tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu," sebut Sekda Hamka, usai rapat.

Lanjutnya, sebelum Perwal tersebut dikeluarkan, maka perlu dilakukan kajian baik dari segi hukumnya maupun manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.

"Pengajuan Rancangan Perwal dari Walikota Bengkulu tentang Klasiifikasi NJOP PBB ini dilakukan pembahasan bersama tim dari Pemprov Bengkulu dan juga dari BPKP, sehingga Perwal ini benar-benar memenuhi koridor hukum yang berlaku dan dapat diterima masyarakat," jelasnya.

Fasilitasi dari gubernur ini, kata Sekda Hamka lagi, bukan hanya untuk Perwal saja namun juga terhadap Peraturan Bupati (Perbup).

"Gubenur mengevaluasi setiap Perwal maupun Perbup itu ada dasarnya, melalui kajian bersama instansi terkait," pungkasnya.