DPRD Provinsi Bengkulu mengembalikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 ke Pemprov Bengkulu untuk disempurnakan.
- Pemilu 2024 Sudah Pasti, Teguh Santosa Berterima Kasih pada Jokowi dan Megawati
- Money Politics Jika Sarung Dan Jilbab Harganya Miliaran
- Gerindra Minta Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Jokowi Tak Tahu Soal THR
Baca Juga
Keputusan ini berdasarkan Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Senin, 21 Maret 2022.
DPRD meminta pemprov menuntaskan raperda dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Tak hanya itu, DPRD juga menilai terdapat masalah dalam penyusunan dan pembahasan raperda, baik subtansi maupun teknis. [ogi]
- Meski Ditolak DPR, KPU Ngotot Larang Mantan Koruptor Nyaleg
- Merasa Dizalimi KPU Dasar Partai Berkarya Gugat Ke PN Jakpus
- Rizal Ramli Makin Diperhitungkan