Pemkot Izinkan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tatap Muka

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan/RMOLBengkulu
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan/RMOLBengkulu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya memutuskan untuk kembali mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa-siswi SD dan SMP se-Kota Bengkulu secara tatap muka.


Hal tersebut diketahui setelah adanya edaran dari Walikota Helmi Hasan tertanggal 7 Juni 2021 Nomor : 420/ 212 /D.DIK/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Penyelenggaraan Belajar Tatap Muka Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bengkulu.

Dalam SE tersebut, selain KBM juga diatur teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Beberapa poin dalam edaran Walikota Helmi diantaranya :

1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan mekanisme Daring;

2. Dalam penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun, tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

3. Memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan informasi tentang tata cara penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah.

4. Proses Belajar Mengajar (PBM) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara tatap muka dengan mempedomani :

a. Satuan Pendidikan harus sudah menerapkan Standar Protokol Kesehatan secara ketat.

b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksin Covid-19.

c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan diwajibkan hadir disatuan pendidikan lebih awal dari peserta didik.

d. Selama proses pembelajaran tatap muka, Kepala Sekolah beserta perangkatnya melakukan pengawasan dan pengendalian ketat kepada peserta didik.

e. Kepala sekolah dan perangkatnya harus berkoordinasi dangan satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 guna mendapatkan informasi tentang wabah Covid-19.

5. Hal – hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. [ogi]