Pemkot Harus Hibahkan Rp 75 M ke Bawaslu dan KPU, Ariyono Gumay : Anggaran yang Tersisa Harus Dimaksimalkan

Sesuai SE terbaru nomor 900.1.9.1/435/sj tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2024.


Pemerintah Daerah diharuskan menghibahkan sebesar Rp 75 milair dengan rincian Rp 45 miliar ke KPU dan Rp 30 miliar ke Bawaslu kota. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam SE tersebut yakni Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay menjelaskan dari SE tersebut nantinya  KPU dan Kesbangpol akan sama-sama mengkaji berapa kebutuhan yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pilwalkot 2024.

"Kami dari DPRD nantinya hanya menerima laporan dari TAPD. Jadi sifatnya ini sama dengan refocusing saat pandemi lalu. Karena dana hibah itu tidak masuk dalam APBD 2023, maka melalui Perkada tentang penjabaran APBD harus dimasukkan dana hibah tersebut dan akan ada pergeseran anggaran sebelum melakukan perubahan anggaran," jelasnya, Senin (20/02). 

Ia menjelaskan, SE tersebut bersifat instruksi dari Kemendagri dan pemkot mau tidak mau harus menghibahkan dana tersebut ke KPU untuk anggaran Pilwalkot mendatang. 

Dalam aturan SE tersebut, tahun ini pemda kota harus menghibahkan sebesar 40 persen anggaran kebutuhan KPU dan Bawaslu. Sedangkan untuk sisanya 60 persen lagi juga harus dihibahkan pada 2024 mendatang.