Pemkot Dibantu Jaksa Tagih Tunggakan Pajak Yang Capai 1,7 M

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Eddyson/RMOLBengkulu
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Eddyson/RMOLBengkulu

Tunggakan pajak dari keseluruhan item pajak di Kota Bengkulu mencapai 1,7 miliar rupiah. Pemkot pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan serapan pajak dari para wajib pajak yang menunggak. Para wajib pajak yang menunggak diminta membuat surat pernyataan untuk membayar tunggakan pajak dengan batas waktu yang ditentukan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan sejauh ini setelah bekerjasama dengan kejaksaan jumlah tunggakan pun menurun. Beberapa wajib pajak mulai mengangsur tunggakannya dan diharapkan semua tunggakan habis hingga PAD Kota Bengkulu terserap optimal.

“Alhamdulillah sudah ada progresnya, tunggakan menurun karena ada yang mulai berangsur membayar. Sektor pajak yang paling tinggi menunggak ini di sektor hotel dan restoran. Mereka beralasan karena covid kemarin pendapatan menurun. Namun sudah kita beri keringanan agar pajak bisa dibayar mencicil,” jelas Eddyson, Senin (13/06).

Untuk itu, para wajib pajak diminta membuat surat pernyataan yang berisi beritikad baik membayar pajak dengan tempo pelunasan secara beberapa kali mencicil sesuai yang disanggupi. Jika pernyataan di ingkari dan semua proses pendekatan persuasif diabaikan, usaha para wajib pajak ini terancam akan di berhentikan beroperasi, pencabutan izin serta penyegelan.