Pemkot Bengkulu Dinilai Tidak Mematuhi UU KASN

Dikatakan anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Sawaluddin, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, membatalkan pelantikan pengembalian 9 pejabat nonjob melanggar Undang-undang KASN nomor 5 tahun 2014, tentang fungsi pengawasan pemerintah.


Dikatakan anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Sawaluddin, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, membatalkan pelantikan pengembalian 9 pejabat nonjob melanggar Undang-undang KASN nomor 5 tahun 2014, tentang fungsi pengawasan pemerintah.

"Seharusnya Pemerintah itu melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau saya lihat keputus walikota tidak konsisten dan tidak mematuhi UU nomor 5 tahun 2014. Jadi seolah-olah pemerintah kota ini, boleh dikatakan kepentingan didahului kepentingan, ada kedekatan didahului kedekatan dan tidak mematuhi peraturan UU," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2016).

Ia juga mempertanyakan terkait keabsahan pembatalan pelantikan 9 pejabat nonjob tersebut. "Kita tidak tahu pembatalannya itu seperti apa, karena pembatalan itu harus dilakukan secara resmi. 9 pejabat itu harus diundang dan hadir, kemudian kepala daerah menyatakan pembatalan, sementara informasi yang kami dapatkan 9 orang itu diundang dan tidak hadir. Dan tidak bisa membatalkan hanya dengan menyurati saja," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

"Saya menilai pembatalan itu tidak resmi jika hanya melalui surat dan tentu timbul pertanyaan, seorang kepala daerah mengundang bawahannya dan tidak hadir, ada apa ini?. Saya juga tidak tahu ada kepentingan apa, kenapa tidak hadir, artinya ini di Pemerintah Kota ini tidak kondusif," demikian Sawal. [R90]