Pemkot Akan Cabut Izin Usaha Yang Abaikan Protokol Kesehatan

RMOLBengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan di era new normal ini.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan di era new normal ini.

Hal itu dilakukan menyusul keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Untuk itu seluruh pihak seperti hotel, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya agar dapat mematuhi aturan tersebut.

"Kami minta kepada pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan disiplin dan protokol kesehatan. Kita telah sosialisasikan Perwal Nomor 29 Tahun 2020 kepada penggiat usaha, hotel, rumah makan dan seluruh penggiat ekonomi di Kota Bengkulu," kata Plh Sekda Kota, Bujang HR usai menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha di Balaikota, Selasa (25/08).

Lanjut Bujang, berdasarkan Perwal tersebut maka pemerintah berhak memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan Protap kesehatan. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin.

"Bagi para pelanggar pasti ada sanksi, karena aturannya jelas. Sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif. Jika masih mengulang bisa penghentian sementara usaha operasional bahkan pencabutan izin usaha,” tutupnya. [tmc]