Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) penyuluhan review rencana induk persampahan Kabupaten Lebong.
- Dewan Banyak Sakit, Pengesahan Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Molor
- Cegah Penyimpangan, Kejari Siapkan Jabinsa Untuk Seluruh Kades di Lebong
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024
Baca Juga
Acara dibuka langsung Plt Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irwan serta diikuti perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehaten (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bappeda Lebong.
Plt Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irwan menyebutkan, review rencana induk persampahan dengan melibatkan lintas sektor sebagai dasar penyusunan regulasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Ini sebagai dasar untuk penyusunan regulasi terkait rencana induk persampahan," ujarnya, Jum'at (21/10).
Dia menjelaskan, rencana induk pengelolaan sampah di daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025 dan mendukung pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Masalah pengelolaan sampah merupakan masalah kecil jika kita bisa merubah mindset kita dalam mengelola sampah. Timbulan sampah harus diselesaikan dari sumbernya yaitu ditingkat rumah tangga dengan melakukan pemilihan sampah. Sampah yang terpilah akan lebih mudah dikelola, sehingga akan ramah lingkungan dan berpotensi memiliki nilai ekonomi," demikian Mast Irwan.
- Sebagian OPD Sudah Serahkan Usulan THLT 2022
- Hingga Jatuh Tempo, Ada 40 Desa Nol Persen PBB-P2
- Pemkab BS Akan Pulihkan Per Tahap ASN Yang Nonjob Dan Demosi