Pemkab Rejang Lebong Tiadakan Takbir Keliling, Ini Imbauan Bupati

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rejang Lebong, meniadakan Takbir Keliling menyambut hari raya idul Fitri 1443 H. Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma kepada RMOLBengkulu, Minggu (1/5).


"Berdasarkan imbauan bupati Rejang Lebong, pemkab tidak melaksanakan takbir keliling," ujarnya kepada wartawan.

Hal ini Seperti yang termuat dalam surat edaran bupati nomor : 450/0386/Bag.2/2022 yang berisi, yakni pawai takbir keliling pada malam idul fitri tahun 1443 H/2022 M ditiadakan.

Kemudian, Mengimbau kepada masyarakat mengumandangkan takbir pada malam idul fitri Tahun 1443 H/2022 M di Masjid/Mushalla atau rumah masing-masing.

Lalu, para camat agar menyampaikan pemberitahuan atau himbauan ini kepada kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk diteruskan kepada pengurus masjid, mushalla dan masyarakat.

Terakhir, tetap melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, serta menjaga jarak.

"Semoga Surat edaran ini tersampaikan kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong dan dapat di patuhi pada malam menjelang lebaran nanti," demikian Kabag.